Sabtu, 12 Februari 2011

PROFESIONALISME GURU SEBAGAI TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM MEMPERSIAPKAN LULUSAN YANG PROFESIONAL, SUDAH SIAPKAH?

Secara umum pendidikan di Indonesia diarahkan untuk menanggulangi dampak krisis multidimensi yang berkelanjutan. Sedangkan secara mikro, tantangan yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia, antara lain : meningkatkan daya saing bangsa, menciptakan suatu organisasi pendidikan yang sehat, dan pencapaian baku mutu pendidikan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Perkembangan dunia kerja yang semakin kompleks, termasuk dunia pendidikan, melahirkan tuntutan dan kemampuan yang semakin meningkat sesuai dengan kebutuhan nyata dunia kerja bersangkutan. Berbagai perkembangan baru dalam bidang pendidikan tenaga kependidikan di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa kemampuan
professional guru maupun tenaga kependidikan perlu dikembangkan secara
berkelanjutan.
Pemahaman mutu pencapaian kompetensi guru sebagai produk LPTK perlu adanya kesamaan persepsi, dimana Sertifikat profesi adalah bukti formal sebagai pengakuan kewenangan bagi yang telah memiliki kualifikasi akademik minimal (dimana sertifikat kompetensi termasuk di dalamnya). Karena Guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan yang cukup berperan menentukan kualitas lulusan, namun guru itu sendiri juga berada dalam satu dilema permasalahan baik dari sudut kualitas maupun kesejahteraan. Oleh karena itu implementasi kurikulum harus dapat menjembataninya dalam mencapai kemajuan yang berbudaya tanpa ada yang dikorbankan.
Terdapat tiga tingkatan kualifikasi profesional guru, yaitu capability, inovator, dandeveloper.Capability maksudnya adalah guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pemelajaran secara efektif.Inovator maksudnya sebagai tenaga pendidik yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide pembaharuan yang efektif.Developer maksudnya guru harus memiliki visi dan misi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu melihat jauh ke depan dalam mengantisipasi dan menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem.

A. PENDAHULUAN
Krisis multidimensional yang terjadi di Indonesia yang dimulai dengan krisis finansial dan ekonomi pada tahun 1997, telah melahirkan suatu krisis total dari sebuah kehidupan masyarakat. Krisis ini menunjukkan betapa tidak berdayanya pendidikan, upaya pendidikan seolah olah tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan para founding fathers kita ketika menyusun UUD 1945, yaitu manusia susila yang cakap di dalam masyarakat Indonesia yang demokratis, adil, dan makmur. Pengalaman pahit semasa krisis ini meminta kepada kita untuk mencari dan mengembangkan sendi-sendi baru pendidikan nasional. Sendi-sendi perkembangan anak perlu dikaji ulang.
Dalam era global kita tidak bisa lagi berpangku tangan sebagai penonton, tetapi harus menjadi pemain. Peran pemain menuntut kemampuan untuk menghadapi tantangan dalam perkembangan global. Hal ini perlu disadari karena dalam era seperti ini tantangan untuk bersaing akan semakin kuat. Persaingan pada tingkat global berkembang seiring dengan pengaruh kuat seluruh inovasi teknologi dan komunikasi yang dapat menembus dan mengubah sifat hidup dan pekerjaan.
Globalisasi memang meniadakan sekat-sekat wilayah(borderless), semua menyatu sehingga kejadian disatu tempat akan mudah mengalir ke tempat yang lain dalam waktu yang relatif cepat. Inilah yang juga dirasakan oleh negara kita sehingga sejak reformasi tahun 1998 diikuti dengan penguatan demokrasi.
Perkembangan secara global menunjukkan semakin dibutuhkannya keahlian profesional dan sikap profesional. Meningkatnya tuntutan masyarakat atas kebutuhan keahlian profesional dan sikap profesional menimbulkan satu reaksi yang berkembang cepat di masyarakat yang bertujuan dapat mengisi kebutuhan sesuai dengan perkembangan diberbagai bidang yang semakin kompleks dan membutuhkan penagangan dan pengamanan yang semakin sempurna. Dengan demikian maka diperlukan sumber daya manusia yang memiliki ketangguhan daya saing dan kualitas yang tinggi.
Sumber daya manusia seperti itu sangat dibutuhkan oleh bangsa dan negara dalam abad globalisasi yang akan menghadapi persaingan yang semakin berat dan ketat dalam semua aspek kehidupan di sepanjang abad XXI. Kesuksesan menghasilkan warga negara sebagai sumber daya manusia yang kompetitif dan berkualitas seperti dimaksud di atas, sangat tergantung pada kualitas penyelenggaraan kegiatan atau proses belajar-
mengajar di sekolah dan lembaga pendidikan sejenis yang diselenggarakan untuk seluruh lapisan rakyat Indonesia. Sedang dalam kenyataannya sulit untuk dibantah bahwa kualitas kegiatan atau proses belajar mengajar tersebut, sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh faktor guru dalam mengimplementasikan jabatan/pekerjaan sebagai sebuah profesi. Guru dan/atau tenaga kependidikan yang terdiri dari gurU kelas, guru bidang studi, guru bimbingaj dan konseling, mengemba. peran profesional yang sangat penting dalam mempersiapkan calon pemimpin bangsa di bidang pemerintahan, sosial kemasyarakatan atau di lingkungan swasta. Dari tangan para guru tebsabut sepanjang masa diharapkan selalu siap para lulusan sebagai calon pengganti pimpinan dalam rangka pergantian generasi yang tidak saja memiliki keterampilan dan keahlian di bidangnya masing-masing, tetapi juga bermoral dan berakhlak mulia, serta berkepribadian sebagai manusia Indonesia seutuhnya.

B. PEMBAHASAN
B.1 PROFESI, PROFESIONAL, DAN PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-
kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan -- serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut -- untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi. Terdapat tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari seorang profesional, yaitu(a) harus dilandaskan itikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digelutinya (dalam artian tidak hanya mementingkan imbalan upak materiil semata);(b) harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;(c) diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.

Pada awal pertumbuhan "paham" profesionalisme, khususnya bagi mereka yang banyak bergelut dalam ruang lingkup kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum padri maupun juru dakhwah agama -- dengan jelas serta tanpa ragu memproklamirkan diri masuk kedalam golongan kaum profesional. Kaum profesional terus berupaya menjelaskan nilai-nilai kebajikan yang mereka junjung tinggi dan direalisasikan melalui keahlian serta kepakaran yang dikembangkan dengan berdasarkan wawasan keunggulan. Sementara itu pula, kaum profesional secara sadar mencoba menghimpun dirinya dalam sebuah organisasi profesi (yang cenderung dirancang secara eksklusif) yang memiliki visi dan misi untuk menjaga tegaknya kehormatan profesi, mengontrol praktek-praktek pengamalan dan pengembangan kualitas keahlian/kepakaran, serta menjaga dipatuhinya kode etik profesi yang telah disepakati bersama.
Berbicara profesi, sikap profesional maupun paham profesionalisme bidang rekayasa maupun teknologi Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET, 1993) telah mendefinisikannya sebagai "the profession in which a knowledge of
the mathematical and natural sciences gained by study, experience and practice is applied with judgement to develop ways to utilize, economically, the materials and forces of nature for the benefit of mankind". Disini ada beberapa persamaan pengertian -
- yang relevan dengan ciri dan karakteristik dari paham profesionalisme yang dianut oleh profesi lainya, yaitu seperti ditunjukkan melalui penerapan keahlian khusus (matematika, fisika dan pengetahuan ilmiah lainnya yang relevan) untuk melakukan perencanaan, perancangan (design), konstruksi, operasi dan perawatan dari produk, proses, maupun sistem kerja tertentu secara efektif-efisien guna kemaslahatan manusia. Seperti halnya dengan profesi-profesi lainnya, sikap profesional juga tidak lupa menata- dirinya dalam wadah organisasi profesi (bisa sangat spesifik/spesialistik, bisa juga umum) baik untuk lingkup nasional (negara) maupun internasional (global) dan sekaligus menerapan kode etik profesi untuk menjaga martabat, kehormatan, dan/atau itikad-itikad etis yang harus ditaati oleh mereka yang akan menerapkan keahlian serta kepakarannya semata demi dan untuk "the benefit of mankind".
Membicarakan soal kedudukan guru sebagai tenaga profesional, akan lebih tepat
kalau diawali dari pengertian profesi. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang
memerlukan pendidikan lanjut di dalamsci ence dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat. Berkenaan dengan pekerjaan profesional, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas;
a. memiliki pengetahuan umum yang luas
b. memiliki keahlian khusus yang mendalam
2. Merupakan karier yang dibina secara organisatoris;
a. adanya keterikatan dalam suatu organisasi profesi
b. memiliki otonomi jabatan
c. memiliki kode etik jabatan
d. merupakan karya bakti seumur hidup
3. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional;
a. memperoleh dukungan masyarakat
b. mendapat pengesahan dan perlindungan hukum
c. memiliki prasyarat kerja yang sehat
d. memiliki jaminan hidup yang layak
Bertitik tolak dari pengertian ini, maka pengertian guru atau dosen profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru atau dosen dengan kemampuan maksimal, atau dengan kata lain guru atau dosen profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Dari gambaran guru atau dosen yang profesional tersebut, maka kewenangan profesional guru atau dosen dituntut memiliki seperangkat kemampuan yang beraneka ragam termasuk persyaratan profesional.
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru atau dosen yang begitu kompleksnya,
maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain sebagai berikut :
a. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu
pengetahuan yang mendalam
b. Menekankan pada suatu keahlian di bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
c. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang
dilaksanakannya.
e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.

Seorang guru profesional dapat dibedakan dari seorang teknisi, karena disamping menguasai sejumlah teknik serta prosedur kerja tertentu, seorang pekerja profesional ditandai dengan adanya informed responsiveness terhadap implikasi
kemasyarakatan dari obyek kerjanya. Hal ini berarti bahwa seorang guru harus memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan yang bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya. Kompetensi seorang guru sebagai tenaga profesional ditandai dengan serangkaian diagnosis, rediagnosis, dan penyesuaian yang terus menerus. Selain kecermatan dan ketelitian dalam menentukan langkah guru juga harus sabar, ulet, dan telaten serta tanggap terhadap situasi dan kondisi, sehingga diakhir pekerjaannya akan membuahkan hasil yang memuaskan.
Berdasarkan pengertian profesi dengan segala persyaratannya yang telah dikemukakan, akan membawa konsekuensi yang mendasar terhadap program pendidikan terutama yang berkenaan dengan komponen tenaga kependidikan. Konsekuensi yang dimaksud adalah masalahaccoutabili ty dari program pendidikan itu sendiri. Hal ini merupakan suatu petunjuk bahwa keberhasilan program pendidikan tidak dapat dipisahkan dari peranan masyarakat secara keseluruhan. Jadi kompetensi lulusan tidak semata-mata tanggung jawab guru akan tetapi ditentukan juga oleh pemakai lulusan dan masyarakat baik secara langsung maupun tidak sebagai akibat dari adanya lulusan tersebut.
Guru merupakan profesi/jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru atau dosen. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang kependidikan walaupun kenyataanya masih dilakukan orang di luar pendidikan. Itulah sebabnya jenis profesi ini paling mudah terkena pencemaran.
Tugas guru atau dosen sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Tugas dan peran guru tidaklah terbatas di dalam masyarakat, bahkan guru pada hakekatnya merupakan komponen strategis yang memiliki peranan yang penting dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa. Bahkan keberadaan guru merupakan faktor
condisio sine quanon yang tidak mungkin digantikan oleh komponen manapun dalam
kehidupan bangsa sejak dulu, terlebih-lebih pada era kontenporer ini.
Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apabila bagi suatu bangsa
yang sedang membangun terlebih-lebih bagi keberlangsungan hidup bangsa ditengah-
tengah lintasan perjalanan zaman dengan teknologi yang makin canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai dan seni dalam kadar dinamik untuk dapat mengadaptasian diri.
Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semakin terjamin terciptanya dan terbinanya kesiapan dan keadaan seseorang sebagai manusia pembangunan. Dengan kata lain, potret dan wajah diri bangsa dimasa depan tercermin dari potret diri para guru masa kini, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengan citra para guru ditengah-tengah masyarakat.
Perkembangan baru terhadap pandangan belajar mengajar membawa konsekuensi kepada guru atau dosen untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya karena proses belajar mengajar dan hasil belajar siswa sebagian besar ditentukan oleh peranan dan kompetensi guru atau dosen. Guru atau dosen yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal.

B.2 Kompetensi
Peranan dan kompetensi guru atau dosen dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal, antara lain guru sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingkungan dan partisipan.
Berdasarkan PP 19 Ps.28 Th.2005, kompetensi guru dalam kegiatan pemelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

a. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh seorang guru terkait dengan substansi kegiatan praktik pendidikan. Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

b. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang guru terkait dengan substansi kegiatan praktik pendidikan. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

c. Kompetensi profesional
Kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru terkait dengan substansi kegiatan praktik pendidikan. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

d. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru terkait dengan substansi kegiatan praktik pendidikan. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan bahasan kompetensi yang telah dikemukakan dapat dijelaskan bahwa tuntutan kepada seorang pendidik tidak hanya cukup menguasai bidang studi secara profesional, tetapi harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga dapat menjadi teladan baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat luas.

B.3 SERTIFIKASI
Depdiknas (2002:58) menjelaskan bahwa sertifikasi adalah pengakuan terhadap wewenang yang dimiliki seorang lulusan untuk melaksanakan tugas di suatu profesi di bidang kependidikan. Sertifikasi diberikan oleh LPTK yang berhak yaitu yang memiliki pengakuan oleh lembaga akreditasi nasional. Bidang profesi yang dinyatakan dalam sertifikasi adalah bidang yang dinyatakan berhak diberikan oleh suatu program studi berdasarkan hasil akreditasi terhadap program studi tersebut.
Glossary buku Direktorat P2TK dan KPT berusaha merumuskan istilah sertifikasi
dan sertifikat kompetensi sebagai berikut. Secara umum arti sertifikasi adalah pemberian pengakuan kepada pendidik dan non-pendidik terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan atau pelatihan.
Sertifikat kompetensi adalah pengakuan atas prestasi belajar atau kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Dalam
Kepmendikbud No 013/I/1998, tertulis akta mengajar adalah surat tanda bukti penguasaan kemampuan mengajar yang diberikan oleh LPTK kepada seseorang yang telah memenuhi segala persyaratan akademik program pendidikan guru secara bersambungan.
Para praktisi sepakat bahwa sertifikasi adalah prosedur untuk memperoleh suatu tujuan pengakuan dan melibatkan pengujian yang telah memperoleh standarisasi / baku. Sertifikasi dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar yang menunjukkan bahwa pemegangn}a memiliki kompetensi mengajar dalam mata pelajaran,0jenjang, dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang dijelaskan dalam sertifikasi kompetensi (P3TK Depdiknas, 2003). Secara lebih konkrit yang dimaksud dengan sertifikasi atalah tanfa bukti kewenangan mengajar, yang selama ini lebih dikenal dengan sebutan akta mengajar. Sebagai salah satu bentuk pungakuan resmi, maka dalam melaksanakan program sertifikasi LPTK seyogyanya memiliki suatu standar tertentu yang merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki lulusannya, yaitu suatu standar yang ditetapkan bersama oleh LPTK dan kelompok profesi yang akan memakai lulusan tersebut.
Sertifikasi bagi peserta pendidikan merupakan upaya untuk memperoleh pengakuan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi dalam bidang keahlian tertentu melalui uji kompetensi. Selain itu, uji kompetensi juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesesuaian materi pendidikan dengan tuntutan kebutuhan lapangan pekerjaan tertentu.
Untuk dapat memberikan suatu serdifikat kepada lulusan, pendidikan tinggi terlebih dahulu diharuskan mendapatkan pengakuan / akreditasi secara regional maupun internasional dari lambaga berwenang. Di Indonesia, proses sertifikasi suatu lembaga pelaTihan / dunia pend)dikan ditangani oleh komite akr%ditasi nasiofal.
Pendidikan guru secara bersambungan (consecutivE model) adalah program pendidikAn bagi calon guru yang telah menguasai ilmu, teknologi dan/atau kesenian sumber bahan ajaran, yang mengupayakan pembentukan kemampuan mengajar. Sedang pendidikan guru secara teriNtegrasi  concurrent model) adalah program pendidikan baGi calon guru yanG me.gupayakan pengeasaan ilmu, teknologi dan/atau kesenian sebagai 3umBer "ahan ajaran secara bersamaan dengan pembentukan kemampuan mengajar.

C. PENUTUP
Dari uraian pembahasan di atas kiranya dapat ditar)k s)mpulan bahwa terdapat
tiga tingkatan kualifikasi profesional guru, yaitu capability, inovator, dandeveloper.
Capability maksudnya adalah guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan
keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pemelajaran secara efektif.Inovator maksudnya sebagai tenaga pendidik yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan re&ormasi. Guru dih!rapkan m%miliki pengetahuan, kecakapan, Dan keterampilan serta sikap yaNg tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus merUpakan penyebar ide pambaharuan yalg ef%ktIf.
DeveLoper maksudnya guru harus memiliki visi dan misi kegurean yang mantap dan
luas perspektifnya. Guru harus mampu melihat jauh ke depan dalam mengantisipasi dan
menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem.
Pekerjaan guru ad!lah suatu profesi yAnG berlandaskan atas dasar +eilmuan, bersifat penGabdIAn, dAn membutuhkan kecakapan dan kemampuan khusus yang terikat oleh suatu kode etik yang dibuat dan dItegakkan oleh organisasi profesi serta menuntut tanggungjawab baik secara pribadi maupun kolektif (korps).
Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru sebagai tenaga profesionAl adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Dari semua komptensi ini yang terpenting adalah bagaimana mengimplementasikannya ke dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan keprofesionalannya dengan berlandaskan atas kode etik yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar